Labuhanbatu Utara Infoseputarsumut.com – Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan polisi.
Konferensi pers digelar pada Rabu (11/2/2026) pukul 15.00 WIB di Aula Polres Labuhanbatu. Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta jajaran personel kepolisian, dan dihadiri sejumlah wartawan.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/30/II/2025/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 10 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Lingkungan V Panjang Bidang I, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Korban diketahui bernama Hendi (40), seorang wiraswasta. Saat kejadian, pelaku Budiono alias Budi (44) mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya.
Istri korban, Nur Mita Sari, yang berada di dalam kamar, mendengar keributan dan teriakan minta tolong. Saat keluar, ia melihat ceceran darah di lantai serta pelaku memegang pisau.
“Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dibawa warga ke RSUD Aek Kanopan. Namun setelah mendapat pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban mengalami dua luka tusuk di punggung kanan atas serta sejumlah luka robek di lengan, perut, paha, dan tulang kering.
Pelaku Ditangkap Dini Hari
Kapolres mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung karena istri korban menyebut adik kandungnya sebagai pengguna narkotika.
Selain itu, pelaku juga meyakini korban melakukan praktik pesugihan yang menyebabkan hidupnya menjadi sulit.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah
Satu unit handphone Nokia tipe 1130
Satu unit handphone Realme
Satu unit sepeda motor Karisma tanpa plat
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHPidana subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Laporan Erin













Leave a Reply