LABUHANBATU I infoseputarsumut.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial J alias Idar (51) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (08/12/2025). Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kepolisian Sektor Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan pelaku di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H. bersama Tim Unit Reskrim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang perempuan berada di depan rumah. Pelaku langsung diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan uang tunai Rp 658.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit HP Vivo.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Dari dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas kecil transparan merek Tabita yang tertutup kain serbet merah–putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram bruto, 11 plastik klip kosong, dan 2 pipet sekop. Tak hanya itu, polisi juga menemukan buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat tim Polsek Panai Tengah.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Erin













Leave a Reply