LABUHANBATU I infoseputarsumut.com — Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial AR alias ROY (32) diamankan petugas setelah kedapatan membawa paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. (Sabtu, 06/12/2025)
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan tersebut awalnya diserahkan oleh masyarakat kepada Kapospol Sigambal terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Sesampainya di Pos Sigambal, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana tersangka. Saat diperiksa, uang tersebut ternyata berisi 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,30 gram, serta 3 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Dalam interogasi awal, AR alias ROY mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dan menyerahkan pelaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah kami,” tegas Arwin.
Laporan: İndri













Leave a Reply