LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (05/11/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama personel Polsek Bilah Hilir. Dalam operasi ini, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Temuan Barang Bukti dan Pembongkaran Lokasi
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan empat alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, serta satu unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak.
Gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pun langsung diruntuhkan oleh petugas untuk mencegah aktivitas serupa di kemudian hari.
Kapolsek: Tidak Ada Toleransi untuk Narkoba
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Bilah Hilir dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Komitmen Polres Labuhanbatu
Melalui kegiatan GSN ini, Polres Labuhanbatu menunjukkan keseriusan dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Laporan: Erin | Editor: Redaksi infoseputarsumut.com













Leave a Reply