Polsek Marbau Tangkap Kakek 62 Tahun Pengedar Sabu di Warung Miliknya
LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RM alias Man (62) di Dusun X, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba tersebut diringkus petugas di warung miliknya saat sedang menunggu pelanggan. Dari lokasi, polisi turut menyita dua paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Marbau yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku tengah berbaring di dalam warung dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolsek, Jumat (17/10/2025).
Setelah memastikan situasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram yang disembunyikan pelaku di bawah Tupperware putih di dalam steling jualan.
Polisi Sita Barang Bukti dan Amankan Pelaku
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggan, satu buah sekop terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial W,” jelas AKP Jhonly.
Pelaku Dijerat Undang-Undang Narkotika
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial W yang memasok barang haram tersebut.
“Polsek Marbau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolsek.














Leave a Reply