LABUHANBATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ alias Reno (31) berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah arahan Kapolsek.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Pelaku yang diamankan berinisial MZ alias Reno,” ujar AKP Redi Sinulingga, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,72 gram,
- 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong,
- 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dan
- uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Petugas sempat melakukan pengembangan terhadap keberadaan T, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu, dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.














Leave a Reply