Labuhanbatu | infoseputarsumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang nelayan pengedar sabu berinisial NA alias MAT (30) di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Sei Berombang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di area perkebunan sawit milik warga. Polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
- 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu,
- 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,
- Total berat sabu 2,33 gram,
- Uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik pelaku. NA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang juga tinggal di wilayah Sei Berombang. Polisi telah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok, namun belum berhasil ditemukan.
Proses Hukum dan Pernyataan Kepolisian
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Polri akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Hilir,” ujar IPTU Arwin.














Leave a Reply