LABUHANBATU | infoseputarsumut.com — Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan.
Dalam pelaksanaan GSN, petugas tidak menemukan aktivitas transaksi narkotika. Namun, dari hasil penyisiran di rumah kosong tersebut, personel menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa plastik klip transparan kosong, mancis, serta alat hisap (bong) dan pipet.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Dusun Mual Mas, Sumardi, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu atas respon cepat dan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas IPTU Arwin.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan monitoring, patroli, serta penindakan secara berkelanjutan guna mencegah dan menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.
Laporan: Erin















Leave a Reply