LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial BS (32), seorang pengemudi yang berdomisili di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh keyakinan, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang pria berada di dalam rumah tersebut. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan petugas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektronik, uang tunai Rp300.000, sarung rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, satu tas warna hitam berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok dan jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujar AKP Aswin Irwan.















Leave a Reply