LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Muhammad Umri Sinaga (40) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama personel Unit I Satres Narkoba, yakni BRIPKA Syahputra SH, Brigadir H. Chandra SRG, Brigadir Byahaki Setiawan, dan Brigadir Robi Rizki Arsal SH.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa warung tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan sejak pukul 21.00 WIB. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Muhammad Umri Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu tepat di bawah kaki tersangka. Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan pula dua lembar tisu yang berisi tiga plastik klip diduga sabu.
Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam bertuliskan FIDGROUP yang berisi 34 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua lembar tisu putih, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan FIDGROUP, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna biru, serta uang tunai sebesar Rp840.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitas awalnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Meta Deskripsi SEO: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar sabu di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara. Polisi menyita 38 paket sabu seberat 6,26 gram bruto dan uang hasil penjualan Rp840 ribu.












Leave a Reply