LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, Fery Ritonga (46), diamankan petugas di rumahnya di Jalan Kampung Baru Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting, setelah polisi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Fery Ritonga, warga Jalan Kampung Baru Gang MTS, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, diamankan sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,98 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,52 gram, tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak warna oranye, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Jika digabungkan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 15,50 gram berdasarkan angka per paket yang tercantum dalam data penindakan. Namun, dalam keterangan kronologi disebutkan total 15,05 gram bruto. Karena terdapat perbedaan angka dalam data awal, total berat sebaiknya dikonfirmasi kembali sebelum berita dipublikasikan.
Ditangkap Setelah Polisi Lakukan Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan Fery Ritonga berada di dalam rumah tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan Fery. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Kepada petugas, Fery mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Setelah diamankan, Fery Ritonga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Kembangkan Asal Sabu
Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.











Leave a Reply