LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Setelah sekitar enam bulan dalam pencarian, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu akhirnya menyelesaikan keamanan seorang pria berinisial EY (34) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
EY diamankan personel Satuan Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH , di sebuah masjid yang berada di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (11/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah sekaligus toko milik korban berinisial DM , yang berada di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa itu diketahui korban pada 21 Maret 2026.
Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban uang tunai sekitar Rp3 juta serta dua unit telepon seluler Android miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang dikenal korban masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang dan kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi EY sebagai pelaku tak terduga.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan EY di sebuah masjid di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat diamankan, EY menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah sekaligus toko milik korban.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dan satu potong baju kaos berwarna hitam .
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si. , melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH , menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Polres Labuhanbatu juga memastikan akan terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas), memperkuat respons terhadap setiap laporan masyarakat, serta menangani setiap perkara secara profesional, tegas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.











Leave a Reply