LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama Mahyudin Rambe (34) diamankan petugas di sebuah pondok di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah pondok.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 8,42 gram.
Pria tersebut diketahui bernama Mahyudin Rambe (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan Mahyudin, petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 7,95 gram bruto serta tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,47 gram bruto.
Selain barang bukti narkotika, polisi ikut menyita satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp125.000.
Mahyudin Mengaku Sabu Hendak Dijual
Dalam pemeriksaan awal, Mahyudin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan direncanakan akan dijual.
Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan keterlibatan pria tersebut.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan dilarang peredaran maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi keamanan serta menjaga masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.













Leave a Reply