LABURA I infoseputarsumut.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Tersangka diketahui berinisial PY (36), seorang petani warga Dusun Binaan Pasar 3, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan bermula saat personel Polsek Kualuh Leidong menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Dusun Binaan Pasar 3.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah memastikan informasi akurat, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di warung yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria di halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah bangku tempat duduk, sekitar satu meter dari posisi tersangka diamankan.
Dari hasil interogasi awal, PY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya yang disebut merupakan warga Kelapa Sebatang.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk mencari keberadaan pemasok sabu tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat 3,74 gram bruto, satu buah pipet/scup, satu bungkus plastik transparan besar kosong, 29 bungkus plastik transparan kecil kosong, serta satu buah alat hisap sabu atau bong.
Polsek Kualuh Leidong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Laporan erin












Leave a Reply