LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AS alias P (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, personel melakukan pengamatan terhadap rumah yang dimaksud. Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial AS alias P (29).
Polisi Sita 7,65 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu seberat 6,19 gram bruto dan delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 1,46 gram bruto.
Selain itu, polisi turut mengamankan tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.
Jika dijumlahkan, berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut mencapai 7,65 gram.
Mengaku Sabu Miliknya untuk Dijual
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, AS alias P mengakui bahwa barang bukti yang diamankan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.
“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal berinisial KP, warga Tanjungbalai. Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Aswin.
Selanjutnya, AS alias P bersama seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.














Leave a Reply