LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat hiburan malam (THM) di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Razia yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu (31 Oktober–1 November 2026) tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya pil ekstasi.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang pengunjung berinisial IRP (39) karena diduga menguasai tiga butir pil ekstasi. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga butir pil bermerek Gorila Pink dengan berat bruto 1,33 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu cartridge kosong, satu stik pod merek Djoy berwarna biru, serta selembar tisu putih.
Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Labuhanbatu Utara.
13 Orang Jalani Tes Urine
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 13 orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Selanjutnya, seluruh orang yang diperiksa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Penyidik kemudian membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, 12 orang dengan hasil tes urine positif diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen medis.
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen medis BNNK Labuhanbatu Utara, ke-12 orang tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Identitas 13 Orang yang Diperiksa
Adapun 13 orang yang menjalani pemeriksaan dalam kegiatan tersebut masing-masing berinisial IRP (39), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara; CS (21), ibu rumah tangga asal Kampung Banjar II, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan; serta CGM (38), warga Simpang Mangga Bawah, Kecamatan Rantau Selatan.
Selanjutnya, AS alias Bon (41), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan; RER (33), warga Jalan Padang Pasir, Sioldengan, Rantau Selatan; AGP (46), warga Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal; dan RIP (35), warga Perum Prabu, Sigambal.
Kemudian AFN (35), warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar; AHS (38), warga Desa N6, Kecamatan Bilah Hulu; JS (27), ibu rumah tangga asal Bandar Rejo B, Ujung Bandar; ADL (20), ibu rumah tangga asal Perlayuan Simpangan Puskesmas; ES (48), warga Dusun Suhut, Silangkitang, Rintis, Kabupaten Labuhanbatu Selatan; serta MHA (23), warga Dusun Aek Gapuk, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta petunjuk pelaksanaan dari pimpinan Polri.
Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Meski demikian, hasil tes urine positif amfetamin merupakan hasil pemeriksaan awal yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.














Leave a Reply