LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AP alias Toni (43), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Veteran, Simpang Monja, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu buah kaca pirek bekas pakai serta satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman bertuliskan Lasegar.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Pance, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pria berinisial Pance yang diduga menjadi sumber perolehan sabu tersebut.














Leave a Reply