LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam hal tersebut, petugas keamanan seorang pria berintisial Adil Hasibuan alias Aidil (41), yang disebut merupakan residivis. Seorang pria lainnya, Rido Utama Harahap alias Butok (30), ikut diamankan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, bersama tim operasional Satresnarkoba.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua bungkus klip plastik berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram. Total sabu yang disita mencapai 21,57 gram bruto .
Selain itu, polisi mengamankan lima butir pil ekstasi merek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram, serta sejumlah adegan yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Sita Sabu, Ekstasi, dan Kartrid Diduga Berisi Etomidate
Berdasarkan data barang bukti, petugas keamanan dua bungkus plastik merah bergambar China dan empat bungkus plastik hitam berisi Yakuza XL yang berisi ceramah, serta dua ceramah lainnya yang diduga mengandung cairan narkotika jenis etomidate.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.255.000, satu timbangan elektrik berwarna perak, satu kotak rokok Surya kosong, dua unit telepon genggam OPPO berwarna hitam, serta satu alat sekop yang terbuat dari pipet.
Saat pemeriksaan awal, Adil mengaku narkotika tersebut merupakan miliknya untuk dijual. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadeng , yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua Pria Dibawa ke Polres Labuhanbatu
Setelah diamankan, Adil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Rido Utama Harahap alias Butok juga ikut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri keberadaan pria yang diketahui dengan panggilan Kadeng dan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam dugaan anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.














Leave a Reply