LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Sabtu (17/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial HD (36) dan AF (32) di Gang Jalan Baru, Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20,36 gram bruto sabu yang diduga dikuasai HD.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H., Ps. Kabag Ops AKP Rasidi, S.H., serta Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dan Kanit Turjawali Sat Samapta IPDA Dedy Setiawan, S.H.
Kapolres Tekankan Profesionalisme Personel
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, Kapolres Labuhanbatu memimpin apel kesiapan personel. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan agar personel tidak melakukan tindakan kekerasan, khususnya terhadap pihak yang telah menyerah. Penggunaan senjata api harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 15.25 WIB, petugas tiba di Gang Jalan Baru, Lingkungan Pindoan, Kecamatan Rantau Utara, untuk melakukan penindakan.
Sita 13 Plastik Klip Sabu dan Timbangan Elektronik
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penggunaan sabu di kawasan Lingkungan Pindoan.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HD dan AF di lokasi.
Dari HD, petugas menyita 13 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 20,36 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, satu telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu dompet kecil warna hijau, satu alat isap sabu atau bong, serta uang tunai Rp550.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, HD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial B.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan pria yang dimaksud. Namun, hingga kegiatan berakhir, keberadaan B belum berhasil diketahui dan masih dalam pencarian.
Libatkan Personel Gabungan
Operasi Sarang Narkoba tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Binmas, Polwan, Dokkes, Sie Humas, Sie Propam, serta personel Subdenpom I/1-2.
Pelaksanaan kegiatan juga mendapat perhatian awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat serta meningkatkan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui peningkatan patroli dan operasi kepolisian, Polres Labuhanbatu berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.














Leave a Reply