LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Peredaran narkotika di wilayah Rantauprapat kembali berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial SP alias Boyan (52) diamankan di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, . Dalam operasi itu, petugas juga ikut mengamankan seorang pria lainnya berinisial SA alias Arif (39) yang berada di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 6,36 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan rencana yang akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, , membenarkan penangkapan yang terjadi di Jalan Kartini tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tanpa memandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba














Leave a Reply