LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diduga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Perumahan Puri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama MUHAMMAD ALPARIJI LUBIS alias PARI alias HERI (21), seorang wiraswasta warga Lingkungan Perlayuan II, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir S.H bersama personel AIPDA N.C. Gulo, BRIGADIR F. Wira Sukma, dan BRIGADIR Hardiansyah P. Siregar.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir diduga pil ekstasi merk Supermen Biru seberat 3,75 gram bruto, 10 butir diduga pil ekstasi merk Gorila Pink seberat 3,87 gram bruto, serta pecahan pil ekstasi merk Gorila Pink seberat 0,37 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram bruto.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor TVS tanpa plat, satu unit handphone VIVO warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 3717 YBU, serta satu unit handphone VIVO warna biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan S.H menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Team Opsnal Satres Narkoba setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Team Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu,” ujar AKP Awin Irwan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ARI alias BOCEL yang disebut merupakan warga Kampung Pajak dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi,” tambah AKP Awin Irwan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.













Leave a Reply