LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama M. Haidir alias Kuntan (25), seorang nelayan warga Jalan Taruna Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi S.H., M.H bersama personel AIPDA Anggiat Nainggolan, BRIPKA Amir Simatupang, dan BRIGPOL Evantra.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram bruto dan 10 plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 1,15 gram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kosong, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu dengan rincian pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dua lembar Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kartini Lorong V, Kelurahan Sei Berombang.
“Mendapat informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Awin Irwan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melihat pintu rumah warga dalam keadaan terbuka dan mendapati seorang pria sedang diduga melayani transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka M. Haidir alias Kuntan beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan.
“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga Sei Berombang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut,” tambah AKP Awin Irwan.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.













Leave a Reply