LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan H.M. Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu malam (20/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan GSN tersebut dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu, 20 Mei 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/114/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 1 Mei 2026.
Operasi penggerebekan dipimpin personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang terdiri dari IPDA R. Situngkir S.H, AIPDA Feri C. Sembiring S.H, AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. NST, dan BRIGPOL Afriadil S.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Lingkungan Pardamean Sigambal, Sukianto (48), warga Jalan H.M. Said, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
“Petugas melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan masyarakat,” ujar AKP Aswin Irwan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ade Wahyu Hakim Pane alias Ade.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram.
Petugas turut menyita 12 bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta uang tunai sebesar Rp270 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, masyarakat sekitar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si serta Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H., M.H atas komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba













Leave a Reply