LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Faisal Purba (29) berhasil diamankan saat diduga melakukan aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan II Kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu malam (20/5/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Toba.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 20.00 WIB, personel Polsek Kualuh Hulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria sedang duduk di dalam kamar sebuah rumah kosong milik warga dan langsung melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan empat bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,82 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah mancis, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Jefri, warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria bernama Jefri tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” jelas AKP Aswin Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba













Leave a Reply