LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Deden Wilman Sanjaya Telambanua alias Deden (25), yang diduga membawa kabur uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp108 juta rupiah.
Kasus ini dilaporkan oleh pelapor bernama Reh Malemna Bukit pada tanggal 11 Oktober 2025 melalui LP/B/123/X/2025/SPKT/POLSEK BILAH HULU. Pelaku ditangkap satu hari setelah laporan dibuat, pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
📍 Kronologi Kejadian:
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, saat pelapor mendatangi Toko Alfamart di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Saat itu, toko belum dapat dibuka karena kunci toko dibawa oleh pelaku, yang merupakan salah satu karyawan.
Setelah mencoba menghubungi dan menunggu, pelapor curiga dan melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman terlihat bahwa pelaku telah mengambil uang dari dalam brankas toko. Setelah memastikan, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
🔎 Kronologi Penangkapan:
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. untuk melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Ainal Tanjung. Hasilnya, pada Minggu malam (12/10/2025), tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumah tempat ia bersembunyi di Kota Sibolga.
📌 Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit handphone merk Samsung
- 1 unit handphone merk Oppo
- 7 buah kunci
- 22 lembar bon faktur toko
- 1 potong baju baru warna hijau muda
- Uang tunai sebesar Rp640.000
Total kerugian materil akibat kejadian ini mencapai Rp108.678.913.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Bilah Hulu dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
“Kami berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini adalah hasil kerja sama tim yang solid dan koordinasi lintas wilayah,” ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga.














Leave a Reply