LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya, Senin (10/11/2025).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial E alias Anto (28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir pada Minggu, 9 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,57 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan kosong, 12 bungkus plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil penjualan sabu. 
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di area perkebunan sawit milik warga.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapannya di saku celana pelaku.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan terhadap pelaku J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.
Laporan: Erin | infoseputarsumut.com















Leave a Reply