LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Dusun IIB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial EK (26), seorang wiraswasta warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,97 gram bruto, uang tunai Rp50.000, satu unit timbangan digital, dan 15 plastik klip kosong ukuran kecil.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP Yustina.
Hasil interogasi di lokasi mengungkapkan bahwa tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Na IX-X tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif dari Polsek Na IX-X. Ini menunjukkan sinergitas antara masyarakat dan aparat kepolisian berjalan baik. Kami mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika,” ujar IPTU Arwin.
(Laporan: Erin)















Leave a Reply