LABUHANBATU |infoseputarsumut.com – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah warga yang diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Tindakan cepat ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di salah satu rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas dan alat hisap sabu (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyampaikan bahwa kegiatan GSN ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aduannya kepada kami. Kegiatan gerebek sarang narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hilir,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu, khususnya Kecamatan Bilah Hilir, untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.















Leave a Reply