LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Panai Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Pasar Batu, Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/04/2026).
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH., MH., memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA F. Rajagukguk, SH., segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat transaksi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (49). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,4 gram, plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga terkait aktivitas narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Laporan indri









Leave a Reply