LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, di Dusun II PT Meranti, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, warga setempat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Kegiatan penggerebekan turut disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Tawar bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi serta sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Laporan: Erin












Leave a Reply