LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias Uli (34) diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (13/05/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekira pukul 00.35 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok yang berada di area perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan dan penindakan lebih lanjut, pria tersebut berhasil melarikan diri ke area perkebunan dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas AKP Aswin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba secara menyeluruh,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.














Leave a Reply