LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, , setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan dan kini dalam pengejaran petugas.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, , menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Kasi Humas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba














Leave a Reply