LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Umum Simpang PMKS PT Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Budianto alias Budi (35), seorang wiraswasta warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing S.H bersama personel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Perkebunan Pangkatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan S.H menjelaskan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bilah Hilir.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering terjadi transaksi narkotika,” ujar AKP Awin Irwan.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Budianto alias Budi yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kiri tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial JAYA, warga Desa Kampung Padang.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial JAYA, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” tambah AKP Awin Irwan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.













Leave a Reply