LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Rio Agus Ritonga alias Agus (40) berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Antara, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Penangkapan dilakukan oleh Team II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama personel AIPTU Sumedi, AIPDA Erik R. Sitepu, BRIPKA Putra Wira Siregar, dan BRIGPOL Byhaki Setiawan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor KLX.
“Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Panai Tengah,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Rio Agus Ritonga alias Agus di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip yang berisi dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu tas sandang warna coklat, satu unit handphone android merk Vivo warna hitam, satu dompet warna coklat merk Lacoste, uang tunai sebesar Rp353 ribu, serta satu unit sepeda motor KLX warna biru kombinasi tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AB, warga Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pria berinisial AB yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut,” tambah AKP Aswin Irwan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba












Leave a Reply