LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Personel Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Jaya Abadi Sitorus (33) berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun Pasar Nol, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun Pasar 5, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu S.H bersama AIPDA P. Sianturi S.H dan BRIPTU Fitra Manurung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Pasar Nol, Desa Air Hitam.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 23.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemantauan selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Jaya Abadi Sitorus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram dari dalam tas sandang warna coklat yang dipakai tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap bong, satu kaca pirex, satu mancis, satu skop yang terbuat dari pipet, serta satu tas sandang warna coklat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan seorang pria bernama Putra, warga Dusun Sunge Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pria bernama Putra, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” tambah AKP Aswin Irwan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba













Leave a Reply