LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram serta satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit handphone OPPO A31, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Sanggul.
“Mendapat laporan masyarakat, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” jelas AKP Aswin Irwan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Aswin Irwan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.













Leave a Reply