LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial KHAIDIR Sazly Hasibuan alias Azly (32) berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar, Rabu malam (20/5/2026).
Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tersebut ditangkap di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara sekitar pukul 23.45 WIB.
Penangkapan dilakukan Team I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama personel BRIPKA Syahputra S.H, BRIGPOL H. Candra Siregar S.H, BRIGPOL Bayhaki Setiawan S.H, dan BRIGPOL Robi R. Arsal S.H.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di wilayah Link IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 23.45 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Supra X 125 nomor polisi BK 3344 JAC dan langsung melakukan penindakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan yang berisi 15 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 72 gram.
Sebanyak sembilan bungkus plastik klip ditemukan di kantong jaket sebelah kanan tersangka, sementara enam bungkus lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga plastik kosong transparan, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Rantauprapat.
“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu itu akan diperjualbelikan kembali di wilayah Desa Kampung Pajak,” jelas AKP Aswin Irwan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pria berinisial K, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menciptakan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba













Leave a Reply