Satres Narkoba Polres Labu
LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (21/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. NST, dan BRIGADIR Afriadil S.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (25), warga Dusun 5 Simartolu, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Dusun I PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu sekop kecil yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit.
“Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kampung Pajak dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
AKP Aswin Irwan menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.













Leave a Reply