LABUHANBATU I infoseputarsumt.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BP (25) dan DH (32), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu pelapor bersama rekannya, Raihan Alwi, sedang beristirahat di area SPBU 14.214.235 Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, setelah memarkirkan kendaraan mereka.
Sekitar pukul 03.30 WIB, dua pria mendatangi mobil korban dan meminta uang parkir. Setelah kedua pria tersebut pergi, korban menyadari satu unit handphone Samsung A06 milik rekannya telah hilang.
Saat nomor telepon tersebut dihubungi, ternyata perangkat berada di tangan seseorang yang meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikannya.
Korban kemudian diarahkan untuk bertemu di kawasan Sigambal, tepatnya di sekitar loket ALS. Di lokasi itu, kedua pelaku kembali menemui korban dan menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar mengikuti arahan mereka.
Namun, bukannya mendapatkan kembali handphone yang hilang, korban justru kehilangan satu unit handphone Redmi 11 miliknya. Selain itu, korban juga menyerahkan sejumlah uang tebusan kepada pelaku, sementara handphone yang dijanjikan untuk dikembalikan tidak pernah diberikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.800.000 dan menderita luka lecet pada bagian tangan serta kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 11 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan situasi korban.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.














Leave a Reply