LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Indomaret Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Hanya dalam waktu delapan jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan, Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SH (31), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan RS (39), warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi berbeda, yakni Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Trk., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Indomaret yang kehilangan sejumlah barang dagangan.
“Pelapor yang merupakan karyawan toko membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang telah hilang,” jelasnya.
Hasil inventarisasi menunjukkan sebanyak sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Seniman, SH., M.Psi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Penginapan Murni Rantauprapat dan melakukan pemeriksaan di kamar nomor 6B. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil interogasi awal, RS mengaku menjalankan aksi tersebut bersama SH. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah topi warna hitam, serta berbagai jenis rokok hasil curian.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.














Leave a Reply