LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Personalia Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menindak praktik penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah warung kafe di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Kegiatan penindakan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius, SH bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di Warung Kafe Tolong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas menemukan warung tersebut benar-benar menjual minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung berinisial RAP (36) mengakui menjual minuman keras dan tidak memiliki izin perdagangan. Petugas kemudian mengamankan pemilik warung beserta bukti berupa empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua ke Mapolsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian serta menegaskan bahwa polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan mengizinkan masyarakat.” ujar Kasi Humas.














Leave a Reply