LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Antonlija (43) diamankan saat diduga bermaksud melakukan transaksi narkoba di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, SH, MH, menjelaskan bahwa penyebaran kasus tersebut berawal dari perintah kepada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, SE, SH , untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk menunggu pembeli. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari dalam sebuah dompet kecil berwarna biru milik pelaku, petugas menemukan 11 paket klip plastik kecil berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram .
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna biru, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau hitam, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi, Antonlija mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Tembong , warga Kabupaten Asahan, yang kini masih dalam penyelidikan (lidik) petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si. Menegaskan bahwa ia terus berkomitmen pada anggota peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Kualuh Hulu dalam mengungkap kasus ini. Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kriminal dan peredaran gelap narkotika, serta memburu jaringan pemasok hingga tuntas menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.













Leave a Reply