LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Polsek Marbau Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Hendra Simbolon alias Pak Yeslin (31) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Marbau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, kerap dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Hendra Simbolon alias Pak Yeslin, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoi berwarna merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan milik tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk merespons setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.













Leave a Reply