LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (24/7/2026).
Pelaku berinisial IFS (26) diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. di sebuah gubuk bengkel tambal ban yang berada di dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IFS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Pada Selasa, 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati dompet yang disimpan di dalam laci kamar rumahnya hilang. Saat itu rumah korban diketahui sedang dalam proses renovasi.
Di dalam dompet tersebut tersimpan uang tunai sebesar Rp8.000.000, satu gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet korban kemudian ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Panai Tengah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi kemudian membawa tersangka ke Polsek Panai Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor berwarna hitam lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua buah dompet bermotif batik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban suatu tindak pidana,” ujar AKP Aswin Irwan.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus memperkuat langkah-langkah preventif dan represif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Leave a Reply