LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Menindaklanjuti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika, Polsek Panai Hilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan dalam penggerebekan di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Panai Hilir sekitar pukul 21.15 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk dari sebuah rumah milik Suriadi alias Sisu (44), warga Dusun II Desa Wonosari. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,95 gram bruto. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, plastik klip kosong sebanyak 50 buah, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet warna merah, kotak permen, serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SR, warga Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari SR, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polsek Panai Hilir akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang identitasnya telah diketahui,” tegas IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.












Leave a Reply