LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Menindaklanjuti perintah Kapolres Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, SH, MH kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, SH, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Tahan Syahputra alias Tahan (32), seorang residivis kasus narkotika yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet warna hijau, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Affandi, warga Marbau, yang selanjutnya telah berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk para residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai arahan Bapak Kapolres Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi para pengedar, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Hardiyanto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.












Leave a Reply