LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026), dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,72 gram bruto di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama personel AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram, dua unit telepon genggam, satu tas warna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Komplek Dl. Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka SHD. Dari hasil interogasi, SHD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Aswin Irwan.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok berinisial I.












Leave a Reply