LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pengamanan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga melakukan tindak tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (3/8/2026).
Terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, MH, mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA RD Naibaho, SH, segera dilakukan penyelidikan dan penanganan setelah pelaku diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah musala di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku diduga membujuk teman-teman korban untuk meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang sehingga korban ditinggalkan sendirian. Setelah itu, pelaku diduga mengajak korban masuk ke musala dan melakukan perbuatan cabul.
Gunakan kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Melalui koordinasi antara perangkat desa, instansi terkait, dan Polsek Kualuh Hulu, pelaku tak terduga akhirnya berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap anak yang menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Aswin Irwan.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun mengungkapkan terhadap anak kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi memberikan perlindungan hukum kepada korban serta mencegah terulangnya kasus serupa. :












Leave a Reply