LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan polisi, Selasa (11/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di sekitar Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Bilah Hilir atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37) di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000,” ujar AKP Aswin.
Dari hasil interogasi awal, SB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AJN (47).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AJN. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pria tersebut di kediamannya yang berada di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Bilah Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika melalui Call Center 110.
Dengan adanya dukungan masyarakat, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga peredaran narkotika di tengah masyarakat dapat ditekan.














Leave a Reply