LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N (45), warga Dusun II, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Sei Tawar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk dari bagian belakang bangunan tangkar walet. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial N.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,99 gram dan 0,04 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, lima plastik klip kosong, satu dompet kecil, gunting, serta sebuah alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Saat menjalani pemeriksaan awal, N mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Y, warga Dusun II, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Y. Namun, hingga proses pengembangan dilakukan, pria tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.
Sementara itu, N bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Polres Labuhanbatu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya, termasuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.











Leave a Reply